Tugas:
Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Mengelola keuangan dan aset desa.
Menjaga hubungan kerja yang baik dengan lembaga desa dan masyarakat.
Tugas:
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Mengoordinasikan kegiatan seluruh perangkat desa.
Menyusun rencana dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menyiapkan dokumen peraturan desa dan keputusan kepala desa.
Mengelola arsip dan surat menyurat.
Tugas:
Membantu sekretaris desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Menyusun rencana anggaran dan belanja desa (APBDes) bersama Tim Penyusun.
Mencatat penerimaan dan pengeluaran desa.
Menyusun laporan keuangan desa secara berkala.
Mengelola administrasi keuangan seperti buku kas umum, kas pembantu, dan pembukuan lainnya.
Tugas:
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa.
Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Mengidentifikasi potensi dan sumber daya desa.
Menyusun data dan informasi pembangunan.
Melaporkan hasil perencanaan kepada kepala desa dan sekretaris desa.
Tugas:
Mengelola administrasi umum, seperti surat menyurat dan arsip.
Menyusun dan mengelola jadwal kegiatan kepala desa.
Mengelola barang milik desa.
Mengatur kebersihan dan ketertiban kantor desa.
Membantu pelaksanaan kegiatan kedinasan lainnya.
Tugas:
Membantu kepala desa dalam urusan pemerintahan.
Melaksanakan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Menyusun dan melaporkan data wilayah dan batas desa.
Mengelola dokumen administrasi pemerintahan desa.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.
Tugas:
Menyusun program pelayanan masyarakat desa.
Memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.
Menjembatani kebutuhan masyarakat dengan instansi terkait.
Melaporkan hasil pelayanan kepada kepala desa.
Tugas:
Membantu dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
Mengembangkan potensi ekonomi desa (UMKM, pertanian, dll).
Mengkoordinasikan program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Menyusun laporan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Mengelola kegiatan yang berkaitan dengan infrastruktur desa.
Tugas:
Membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusun.
Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat dan sebaliknya.
Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayahnya.
Membina ketertiban dan keamanan dusun.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.